Panduan Cara Daftar e-PUPNS 2015

Sistem Elektronik Pendataaan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau yang disingkat e-PUPNS, merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap Pegawai Negeri Sipil dibawah naungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

e-PUPNS menjadi satu-satunya pendataan PNS yang paling mutakhir, cepat dan mudah. Karena melalui e-PUPNS setiap PNS dapat melakukan update data secara mandiri melalui aplikasi online epupns.bkn.go.id.

e-PUPNS berisikan data awal saat Anda menjadi seorang PNS, melalui aplikasi ini, data yang memuat riwayat hidup, riwayat pendidikan formal dan non formal, riwayat jabatan dan kepangkatan, riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat gaji, riwayat pendidikan dan pelatihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan, dan kompetensi akan dimutakhirkan kembali sehingga didapatlah data yang akurat/sebenarnya. Dari e-PUPNS ini dapat diketahui pula, NIP PNS yang tidak sesuai (salah) bahkan hingga PNS yang menggunakan Ijazah Palsu.

Tapi sebelumnya, agar Anda dapat melakukan pemutakhiran data di e-PUPNS, ada beberapa hal yang perlu Anda lakukan.
  • Melakukan Pendaftaran (Registrasi) online di situs resmi e-PUPNS
  • Mencetak Bukti Registrasi dan Mengantarkannya ke BKD untuk mendapatkan Kode Registrasi.
  • Login dan melakukan pemutakhiran data pribadi
Untuk lebih jelasnya, ikuti panduan cara daftar e-PUNS berikut ini:

1.   Silahkan kunjungi situs resmi e-pupns di https://pupns.bkn.go.id lalu link tombol Daftar.


2.   Masukkan NIP BARU Anda lalu klik tombol Cari. Jika NIP Baru tersebut sesuai, maka Anda akan melihat Nama dan Instansi Anda dibawahnya. Namun jika tidak, Anda akan dibawah kehalaman lain untuk dilakukan pencarian dari NIP Lama Anda.


3.   Pastikan semua data tersebut benar, lalu isi email aktif Anda pada kolom yang tersedia dan tekan tombol Lanjut untuk memulai pendaftaran.

4.   Dihalaman selanjutnya, Anda diminta untuk memasukkan Password, Nama Ibu Kandung, Pertanyaan Pengaman serta Jawaban. Pastikan bahwa data tersebut sudah benar karena akan berguna saat Anda lupa akses login atau kehilangan Kode Registrasi. Berikutnya isi Capcha yang terlihat pada layar dan akhiri dengan menekan tombol Registrasi.


5. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman baru yang berisikan pesan “Registrasi Sukses” kemudian Anda hanya perlu mencetak bukti pendaftaran e-PUPNS 2015.


Ada 2 bagian (lembar) bukti pendaftaran e-PUPNS 2015 yang akan Anda temukan. Lembar pertama untuk diserahkan kepada verifikator (BKD), sedangkan lembar kedua untuk PNS yang bersangkutan. Nantinya lembar-lembar ini akan diantar ke BKD untuk mendapatkan status verifikasi. Jika tidak ada masalah, maka Anda akan mendapatkan Kode Registrasi yang dapat digunakan login ke akun e-PUPNS Anda.

Demikianlah panduan cara daftar e-PUPNS 2015. Semoga dengan ini dapat membantu Anda untuk melakukan updating data dengan lebih cepat dan tepat.

Related Posts:

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+