Pendataan ulang pegawai negeri sipil dengan sistem elektronik (e-PUPNS) tahun 2015 agar segera di gelar. Berdasarkan informasi yang diterima oleh KKG Sumut, registrasi dan pengisian data PUPNS akan dimulai pada awal bulan September hingga akhir Desember 2015. Dan jika sampai tanggal tersebut PNS tidak melakukan pendataan ulang, maka sanksi berat telah disiapkan oleh BKN.
Bagi Anda yang sudah mendaftar e-PUPNS mungkin pernah mengalami kejadian lupa kode registrasi atau kode registrasi e-PUPNS hilang. Hal tersebut tentunya sangat fatal, mengingat kode registrasi diperlukan untuk dapat mengakses halaman e-PUPNS dan melakukan pemutakhiran data. Lalu bagaimana solusi jika kode registrasi e-PUPNS hilang? dan bagaiman cara cetal ulang butki registrasi PUPNS? Simak solusi berikut ini.
Cara Mendapatkan Kode Registrasi e-PUPNS yang Hilang dan Cetak Ulang Bukti Registrasi e-PUPNS
1. Silahkan akses situs resmi e-PUPNS di https://pupns.bkn.go.id/login dan klik “Lupa No. Registrasi?”
2. Selanjutnya isikan NIP Baru Anda dengan benar dan lengkap, lalu klik tombol “OK”.
3. Jika tidak ada kesalahan maka Anda akan melihat pesan keamanan yang sama ketika Anda melakukan pendaftaran e-PUPNS. Isikan dengan benar dan klik tombol "OK"
4. Setelah nomor registrasi muncul, silahkan klik “Cetak”, maka Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 Anda pun dapat dicetak kembali.
Selain itu, Anda juga bisa mencetak Profil pendataan PUPNS dengan meng-klik tombol "Cetak Formulir" (lihat gambar diatas) dan itu juga dapat Anda gunakan untuk pendataan manual PNS sebelum menginputnya ke sistem online e-PUPNS.
Bagi Anda yang sudah mendaftar e-PUPNS mungkin pernah mengalami kejadian lupa kode registrasi atau kode registrasi e-PUPNS hilang. Hal tersebut tentunya sangat fatal, mengingat kode registrasi diperlukan untuk dapat mengakses halaman e-PUPNS dan melakukan pemutakhiran data. Lalu bagaimana solusi jika kode registrasi e-PUPNS hilang? dan bagaiman cara cetal ulang butki registrasi PUPNS? Simak solusi berikut ini.
Cara Mendapatkan Kode Registrasi e-PUPNS yang Hilang dan Cetak Ulang Bukti Registrasi e-PUPNS
1. Silahkan akses situs resmi e-PUPNS di https://pupns.bkn.go.id/login dan klik “Lupa No. Registrasi?”
2. Selanjutnya isikan NIP Baru Anda dengan benar dan lengkap, lalu klik tombol “OK”.
3. Jika tidak ada kesalahan maka Anda akan melihat pesan keamanan yang sama ketika Anda melakukan pendaftaran e-PUPNS. Isikan dengan benar dan klik tombol "OK"
4. Setelah nomor registrasi muncul, silahkan klik “Cetak”, maka Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 Anda pun dapat dicetak kembali.
Selain itu, Anda juga bisa mencetak Profil pendataan PUPNS dengan meng-klik tombol "Cetak Formulir" (lihat gambar diatas) dan itu juga dapat Anda gunakan untuk pendataan manual PNS sebelum menginputnya ke sistem online e-PUPNS.