Registrasi e-PUPNS 2015 sebentar lagi akan dilaksanakan, maka dari itu sudah selayaknya Anda (PNS) mempersiapkan segala sesuatunya mulai dari sekarang.
Sesuai informasi yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), mulai tanggal 1 September 2015, seluruh PNS harus sudah melakukan pemutakhiran data PNS melalui aplikasi online e-PUPNS jika tidak dilakukan sanksi penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan akan menanti didepan mata. (Baca: Panduan Cara Daftar e-PUPNS 2015)
Seperti yang sudah KKG Sumut sampaikan di artikel sebelumnya, pendataan ulang ini bertujuan untuk melengkapi atau memperbaiki database PNS yang selama ini ada di BKN, sehingga dengan begitu data menjadi lebih lengkap dan akurat.
Nah, langsung saja sambil menunggu perintah untuk melakukan pemutakhiran data e-PUPNS dari BKD setempat, berikut adalah berkas yang perlu Anda siapkan untuk registrasi e-PUPUNS 2015:
Sesuai informasi yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), mulai tanggal 1 September 2015, seluruh PNS harus sudah melakukan pemutakhiran data PNS melalui aplikasi online e-PUPNS jika tidak dilakukan sanksi penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan akan menanti didepan mata. (Baca: Panduan Cara Daftar e-PUPNS 2015)
Seperti yang sudah KKG Sumut sampaikan di artikel sebelumnya, pendataan ulang ini bertujuan untuk melengkapi atau memperbaiki database PNS yang selama ini ada di BKN, sehingga dengan begitu data menjadi lebih lengkap dan akurat.
Nah, langsung saja sambil menunggu perintah untuk melakukan pemutakhiran data e-PUPNS dari BKD setempat, berikut adalah berkas yang perlu Anda siapkan untuk registrasi e-PUPUNS 2015:
- Fotocopy SK 80 %
- Fotocopy SK 100 %
- Fotocopy Konfersi NIP
- Fotocopy Karpek biasa
- Fotocopy Karpek Elektrik
- Fotocopy SK Pangkat Awal sampai Terakhir.
- Fotocopy SK Berkala Terakhir.
- Fotocopy SK jabatan awal smp dgn SK Jabatan Akhir.
- Fotocopy SK Tugas Belajar
- Fotocopy SK Ijin Belajar
- Fotocopy Ijasah & Transkip Nilai yang di pakai pada saat Pengangkatan CPNS
- Fotocopy Ijisah & Transkip nilai yang di pakai pada SK pangkat terakhir.
- Fotocopy Berita Acara Sumpah PNS
- Fotocopy KTP
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy BPJS / ASKES
- Daftar Riwayat Hidup
- Bagi Guru siap-siap juga menyediakan Akta mengajar (jika diminta BKD)