Peraturan Baru Terkait Penerbitan NUPTK 2016

Peraturan Baru Terkait Penerbitan NUPTK 2016

Ops Sunggal - Terkait banyaknya pertanyaan yang diajukan mengenai bagaimana proses penerbitan NUPTK 2016 atau cara mendapatkan NUPTK 2016 yang menjadi acuan untuk mendapatkan aneka tunjangan, seperti tunjangan fungsional & tunjangan sertifikasi pendidik, sebenarnya baik untuk guru Kemendikbud maupun guru Kemenag sudah diatur sejak lama. Namun untuk proses penerbitannya di tahun 2016 ini sudah ada peraturan baru yang dibuat.

Hal tersebut disampaikan secara resmi oleh Admin PDSPK, Bapak Nur Rijal melalui akun facebooknya. Dalam postingannya ia menjelaskan peraturan baru terkait penerbitan NUPTK 2016. Untuk lebih jelasnya, silahkan simak kutipan berikut ini:

Semangat Malam Rekan-Rekan Pengelola Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Indonesia...!!!

Terkait Banyak Pertanyaan Seputar PENERBITAN NUPTK Baru, Diantaranya Banyak INBOX yang Bertanya:

1. PTK Disekolah Kami Sudah Memenuhi Syarat Yang Berlaku 
  • Berijazah S1
  • Sudah Mengajar Lebih Dari 5 Tahun Bahkan Ada Yang 10 Thn.Sudah Berstatus GTY
2. Sudah Dientry Didapodik, Kenapa Belum Ada Datanya Di Calon Penerima NUPTK/KANDIDAT
Jawaban :

Didalam Prosedur Penerbitan NUPTK Baru Terdapat Persyaratan Administratif, Diantaranya Pertanyataan Teman-Teman:
PTK Sudah Mempunyai SK GTY dan Mengajar Lebih Dari 5 Tahun, Serta Berpendidikan S1.
Hal Terkait Diatas Adalah Persyaratan ADMINISTRASI. yang Lebih Lengkapnya Dapat Di Lihat Pada Halaman Berikut: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat

Namun, Terlepas Dari Prasyarat Administratif Tersebut... Terdapat Prosedur Teknis Aplikasi/Persyaratan Teknis Aplikasi VervalPTK Dimana Proses Pemberiaan NUPTK Baru Memiliki Serangkaian Proses Yang Masing-Masing Proses Terdapat Fungsi-Fungsi Tertentu Pada Aplikasi VervalPTK Agar Data Memiliki VALIDITAS Yang Baik. Diantaranya :

Pihak ADMIN PDSPK Melakukan Proses KANDIDAT/VALIDASI CALON :
Dimana Proses nya Adalah : Memastikan Data PTK/NUPTK Dari DAPODIK Apakah VALID Atau INVALID.

Jika Diketahui INVALID, Apakah Penyebabnya Dikarenakan Operator Sekolah Salah mengentrykan ATRIBUT DATA, Ataukah Memang INVALID Tersebut Disebabkan PTK Belum Memiliki NUPTK?

JIka Memang INVALID Disebabkan Oleh PTK bersangkutan Belum Memiliki NUPTK Maka Proses Selanjutnya ADMIN PDSPK Akan Melakukan Pemilihan/Memasukan DATA Tersebut Sebagai KANDIDAT/CALON (Proses System/Fungsi Aplikasi). barulah Data Tersebut Akan Masuk Kedalam Database VERVAL PTK Masing-Masing Sekolah, Untuk DiProses Oleh OPS Dengan Verifikasi Berkas PERSYARATAN ADMINISTRASI. Mekanismenya Dapat Dilihat pada Halaman :

http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Mekanisme

Sedikitnya, Gambaran Diatas Adalah Proses KANDIDATING Dari Aplikasi VERVALPTK.

Jadi, Kepada YTH, Rekan-Rekan Operator Sekolah, Yang Merasa Memiliki PTK Yang Memenuhi Persyaratan Administratif, Diharapkan Dapat Bersabar/Menunggu Proses Prosedur KANDIDATING (Memilih Kandidat) Yang Dilakukan ADMIN.

Dari informasi ini, kemungkinan terbesar untuk penerbitan NUPTK baru akan mempertimbangkan Rasio Sebaran kebutuhan/kekurangan guru di masing-masing wilayah. Jadi tugas kita hanya menunggu hingga NUPTK diterbitkan.

Related Posts:

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

0 Response to "Peraturan Baru Terkait Penerbitan NUPTK 2016"

Posting Komentar